BPKAD Pekanbaru: ASN, Usai Terima Gaji, Kemudian Dapat Gaji ke- 13
Petunjuk7.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru telah mencairkan anggaran sebesar Rp34 Miliar untuk pembayaran gaji ke- 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) BPKAD Pekanbaru, Alek Kurniawan Msi mengatakan untuk pencairan gaji 13 tersebut dilakukan setelah selesai proses pencairan gaji bulan Juli.
"Setelah para ASN menerima gaji bulan Juli, beberapa hari yang lalu, ASN kembali akan menerima gaji ke 13," ujar Alek, Rabu (11/7).
Dikatakan Alek, gaji ke 13 sesuai dengan peruntukan membantu para orangtua dalam mengurus anak sekolah.
"Besarannya sama dengan gaji yang diterima ASN setiap bulan. Ada gaji pokok, tunjangan istri dan anak, peruntukannya untuk mengantisipasi dampak penerimaan siswa baru (PSB)," sebut Alek.
Untuk diketahui, selain Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberian gaji 13 tersebut juga diberikan kepada Walikota, Wakil Walikota dan Anggota DPRD Kota (R.Hermansyah/Kominfo).